RKPD Perubahan Tahun 2022

Pengarang : BAPPEDA Kabupaten Gresik
Penerbit : BAPPEDA Kabupaten Gresik
Tahun : 2022

Penyusunan perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2022 ini dilakukan dengan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2022 sampai dengan triwulan II yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 pasal 343 bahwa (1) Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau (b) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. (2) Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan ketua DPRD. (3) Penambahan kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan. (4) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan. (5) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah. (6) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;b. target sasaran pembangunan Daerah;c. prioritas pembangunan Daerah;d. penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah; dane. target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. (7) Penambahan dan/atau pengurangan program dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan RPJMD.(8) Dalam hal penambahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP, RPJMD tidak perlu dilakukan perubahan. (9) Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah.

File : Peraturan Bupati Gresiк Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Perubahan RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2022 Lampiran Dokumen Perubahan RKPD
Judul : RKPD Perubahan Tahun 2022
Penulis : BAPPEDA Kabupaten Gresik
Penerbit : BAPPEDA Kabupaten Gresik
Tahun Terbit : 2022
Lokasi Penerbitan : Kabupaten Gresik
ISBN : -
Kode Pustaka : -
Kode Panggil : -
Kode Klasifikasi : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi Simpan : Perpustakaan digital Bappeda Kabupaten Gresik
Kolasi : -
Judul Seri : -
Edisi : Pertama
Sumber : -
Subjek : -